Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian BOPTN-SAME-PHC NUSANTARA

Yth.
Dosen-dosen Di Lingkungan Universitas Panca Marga

Berdasarkan disposisi surat dari Rektor No : 1114/E5.4/04/22 Tanggal 17 Oktober 2022 Perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian BOPTN-SAME-PHC NUSANTARA, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan Proposal yang telah didaftarkan namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman http://bima.kemdikbud.go.id diberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi dan men-submit sampai tanggal 31 Oktober 2022 pukul 23:59 WIB.
2. Persyaratan proposal Nusantara yang diunggah adalah:
a. Menggunakan Bahasa Inggris;
b. Memiliki mitra dari Prancis baik dari perguruan tinggi, lembaga penelitian maupun industri;
c. Melampirkan the Dossier de candidature PHC Nusantara 2023 (proposal mitra dari Prancis
yang telah di serahkan pada laman Campus France);
d. Form proposal sesuai panduan;
e. Form pada butir c dan butir d dijadikan satu diunggah dalam kolom unggah proposal di bima;
f. Rencana anggaran sesuai panduan;
g. Persetujuan dari LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi.
3. Selain mengunggah proposal BOPTN Penelitian, pengusul mengajukan proposal SAME pada Laman https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2/

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Surat Pengumuman dan Buku Panduan Bisa diunduh pada Link Dibawah ini :
Surat Pengumuman
Buku Panduan

Categories: Tak Berkategori

Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

Berkenaan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk pendanaan tahun 2022,
bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, kami membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2022 mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 10 Februari 2022. Proposal yang kami terima ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Untuk surat edaran resmi skema yang ditawarkan dapat ditelusuri pada panduan di link berikut ini

Surat Edaran Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat DIKTI

Panduan

Categories: Tak Berkategori

Dokumen Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi VIII

Panduan Edisi XIII ini disusun sesuai dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia serta terjadinya perubahan nomenklatur baru, yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) yang kembali dipisah yaitu Ristek menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Ristek/BRIN), kemudian Dikti yang kembali bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Pendanaan penelitian ini menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, BOPTN digunakan untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PTN dan PTS. BOPTN yang digunakan untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat digunakan untuk memberikan insentif dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada satuan kerja unit utama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Unduh Panduan (Klik Disini)

Unduh Persentasi Sosialisasi Penelitian

Video Rekaman Sosialisasi Dikti

Categories: Panduan

Surat Pengunggahan dokumen capaian 70% hibah Pengabdian kepada Masyarakat

Nomor : 2654/E4/KD.00/2021
Lampiran : Satu lampiran
Hal: Pengunggahan dokumen capaian 70% hibah Pengabdian kepada Masyarakat
Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Politeknik
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun
sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan
kembali kepada dosen pelaksana pengabdian yang pendanaannya telah cair sebesar 70% (terlampir)
untuk segera mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. Laporan penggunaan anggaran 70%
b. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan kepada para dosen
pelaksana Pengabdian di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah dokumen tersebut pada login
lama (https://simlitabmas.ristekbrin.go.id/login.aspx) di laman simlitabmas dan link berikut
https://bit.ly/LaporanKemajuanPPM2021 yang harus diunggah paling lambat tanggal 16 Agustus 2021.
Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan kemajuan ditentukan template laporannya sebagai berikut:
1. Halaman sampul, lembar pengesahan, ringkasan/abstrak kegiatan, daftar isi, daftar tabel, daftar
gambar, kata pengantar, daftar lampiran
2. BAB 1. Pendahuluan (secara singkat) tentang kondisi dan permasalahan mitra
3. BAB 2. Tujuan dan Sasaran
2.1 Tujuan Kegiatan
2.2 Sasaran Kegiatan (Jelaskan secara singkat)
4. BAB 3. Metode Pelaksanaan yang telah dilakukan (Jelaskan secara singat)
5. BAB 4. Keluaran yang dicapai (Output) (Jelaskan)
6. BAB 5. Manfaat yang diperoleh (Outcome)
5.1 Dampak Ekonomi dan Sosial berupa peningkatan pada mitra dilaporkan dalam bentuk data
terukur dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik sehingga terlihat
peningkatannya (keadaan mitra sebelum dan sesudah kegiatan ditunjukkan dalm bentuk
data/grafik/tebel dan foto)
5.2 Kontribusi Mitra terhadap pelaksanaan
7. BAB 6. Faktor yang menghambat/kendala, Faktor yang mendukung dan Tindak Lanjut
6.1 Faktor yang menghambat/kendala
6.2 Faktor yag mendukung
6.3 Solusi dan tindak lanjutnya
6.4 Rencana selanjutnya
6.5 Langkah-langkah strategis untuk realisasi sel8. BAB 7. Kesimpulan dan Saran
7.1 Kesimpulan
7.2 Saran- 2 –
9. Lampiran
a. Informasi penting lainnya dan dokumentasi
b. Photo/Gambar (Kegiatan dan Hasil Kegiatan)
Kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen
tepat waktu.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Tembusan:
1. plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
2. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi terkait
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Categories: Tak Berkategori

Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian e-Asia Joint Research Program (e-Asia JRP) 10th Call

Nomor : B/ 57 /E3/RA.00/2021
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian
e-Asia Joint Research Program (e-Asia JRP) 10 th Call

Yth. 1. Ketua LP/LPM/LPPM PTN dan PTS
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XIV
Sehubungan dengan adanya kerjasama “e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP)”, Direktorat
Riset dan Pengabdian Masyarakat menyampaikan informasi terkait Call for Proposals bagi para
Dosen Perguruan Tinggi untuk mengusulkan proposal penelitian.
Adapun bidang fokus serta topik penelitian yang dibuka untuk penerimaan proposal e-ASIA JRP
10 th Call Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut.
1. Bidang Fokus “Environment”, meliputi topik:
a. Marine Science
b. Climate Change
2. Bidang Fokus “Health Research”, meliputi topik:
a. Infectious Diseases
b. Cancer
3. Bidang Fokus “Materials”, meliputi topik:
a. Materials Informatics and Advanced Material Research by Utilizing Computers
Berkaitan dengan penerimaan proposal penelitian e-ASIA JRP 10 th Joint Call Tahun 2021 ini, batas
waktu pengusulan pada tanggal 29 Maret 2021. Adapun info lebih lengkap dapat di lihat pada
guideline terlampir dan laman https://www.the-easia.org/jrp/ atau menghubungi Adhi Indra
Hermanu (manoe@ristekbrin.go.id) / Anggun Amalia Fibriyanti (afibriyanti@ristekbrin.go.id).
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Acara
Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
Heri Hermansyah
Tembusan:
NIP 197601181999031002
1. Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;
2. Pimpinan Perguruan Tinggi;

Categories: Tak Berkategori

Pemberitahuan Unggah Luaran Wajib dan Luaran Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta kewajiban lainnya

Nomor : B/1/E3/RA.00/2021
Lampiran : –
Hal : Pemberitahuan Unggah Luaran Wajib dan Luaran Tambahan Tahun Anggaran 2020
serta kewajiban lainnya
Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
Di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan penilaian luaran wajib dan luaran tambahan penelitian tahun anggaran 2020 yang
akan dilaksanakan mulai tanggal 10 – 20 Januari 2021, dengan ini kami sampaikan kepada Ketua
LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal sebagai
berikut :
1. Mengunggah luaran wajib dan luaran tambahan hasil penelitian tahun anggaran 2020 mulai
tanggal 04 – 10 Januari 2021 melalui Simlitabmas NG 2.0;
2. Bagi Peneliti yang mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan penelitian kepada DRPM
dan telah disetujui, penilaian luaran penelitian tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditentukan, namun akan dilakukan penilaian kembali sesuai dengan persetujuan perpanjangan
pelaporan hasil penelitian;
3. Bagi Peneliti yang belum mengunggah laporan kemajuan, laporan akhir, SPTB dan catatan
harian penelitian, agar segera melengkapi dokumen tersebut sesuai jadwal yang tertera pada poin
satu.
Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan luaran
wajib dan luaran tambahan penelitian serta kewajiban lainnya di Simlitabmas sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Plt. Direktur
Masyarakat,
Riset
dan
Heri Hermansyah
NIP 197601181999031002
Tembusan;
a. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan;
b. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi;
c. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XIV;
Pengabdian

Categories: Tak Berkategori

Surat Pengumuman Pencegahan Pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah

Nomor: B/1781/E.E5/KI.02.00/2020
Lampiran : –
Hal: Pencegahan Pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah

Yth. Pengelola Jurnal Ilmiah
Kuantitas jurnal Indonesia terus meningkat hingga saat ini terdapat lebih dari 5.000 jurnal
Indonesia yang terkareditasi nasional melalui akreditasi jurnal nasional (Arjuna) dan 82
jurnal Indonesia telah terindeks internasional bereputasi (Scopus).
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional telah
menerbitkan Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal Ilmiah yang salah satu tujuannya untuk
pencegahan pelanggaran etika publikasi ilmiah yang mengacu kepada Committee of
Publication Ethics (COPE).
Oleh karena itu dalam rangka mencegah pelanggaran etika publikasi ilmiah berupa
plagiarisme maka seluruh pengelola jurnal ilmiah perlu melakukan uji indeks
kesamaan/kemiripan (similiarity check) terhadap setiap artikel ilmiah yang akan
diterbitkan.
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,

Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng

Tembusan
NIP 197601181999031002
Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Categories: Tak Berkategori

Pengunggahan Dokumen Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Hibah Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Mono dan Multi Tahun

Nomor : B/1312/E3.3/RA.03/2020
Lampiran : B/1312/E3.3/RA.03/2020
Perihal : Pengunggahan Dokuman Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Hibah PPM Skema
Mono dan Multi Tahun.

Yth. 1. Ketua LP/LPM/LPPM/UPPM Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
2. Koordinator L2DIKTI I – XIV
Sehubungan dengan surat No. B/667/E3.3/RA.03/2020 dan No. B/1258/E3.3/RA.03/2020 perihal
pengunggahan laporan kemajuan dan laporan akhir hibah Pengabdian kepada Masyarakat skema mono
dan multi tahun yang telah dipublikasikan dilaman SIMLITABMAS, kami mengapresiasi penerima hibah
yang telah mengisi buku catatan harian, mengunggah dokumen laporan pengunaan anggaran 70%, laporan
kemajuan serta laporan akhir. Namun demikian, hingga saat ini masih ada penerima hibah program
Pengabdian Masyarakat yang belum mengunggah dokumen tersebut.
Oleh karena itu, kami mohon penerima hibah Pengabdian Kepada Masyarakat skema mono dan multi
yang belum mengunggah dokumen capaian dan belum memenuhi capaian realisasi anggaran pada catatan
harian (daftar terlampir) dapat segera mengunggah dan memenuhi capaian yang dimaksud paling lambat
tanggal 31 Desember 2020 di http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx (MENU LOGIN LAMA).
Selanjutnya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan melakukan pengecekan terhadap
kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang
bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan dokumen pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat di SIMLITABMAS. Jika dokumen tersebut belum dilaporkan maka pihak LPPM tidak
mencairan anggaran yang 30% sampai nama-nama yang ada dalam lampiran 1 dan 2 menyelesaikannya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
18 Desember 2020
Plt. Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,
Heri Hermansyah
NIP 197601181999031002
Tembusan:
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Categories: Tak Berkategori

Surat Edaran Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Tahun Anggaran 2021

Sehubungan dengan seleksi pendanaan penelitian dan pengabdian Tahun Anggaran 2021, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan ini mengumumkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Penerimaan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 15-29 Oktober 2020 (tidak ada perpanjangan periode mengingat keterbatasan waktu).
  • Dana penelitian dan pengabdian pada tahun 2021 akan dialokasikan pada :
    1. Penelitian dan Pengabdian Tahun Jamak Lanjutan
    2. Penelitian dan Pengabdian Tahun 2020 yang ditunda pelaksanaannya pada tahun 2021
    3. Penelitian dan Pengabdian hasil seleksi penerimaan proposal (baru)
  • Skema penelitian dan pengabdian baru yang akan didanai pada 2021 adalah sebagai berikut:
    Skema penelitian
    1. Penelitian Dosen Pemula
    2. Penelitian Disertasi Doktor
    3. Penelitian Dasar
    4. Penelitian Terapan
    5. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
    6. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema pengabdian

    1. Program Kemitraan Masyarakat
    2. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus
  • Para peneliti agar melakukan update profile peneliti di Simlitabmas mulai tanggal 9 Oktober 2020.

 

Unduh Surat Edaran

Categories: Surat Edaran

Nomor dan Tanggal Kontrak LLDikti – DRPM, PT – LLDikti Untuk SPTJB Penelitian 2020

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor: 8/E1/KPT/2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kontrak antara :
1) DRPM dan LLDIKTI VII : 083/SP2H/LT/DRPM/2020, tanggal 9 Maret 2020;
2) LLDIKTI VII dan PTS : /SP2H/LT-MONO/LL7/2020, tanggal 17 Maret 2020
(terlampir);
3) PTS dan Ketua Peneliti : (diisi oleh Peneliti)

berikut kami lampirkan nomor kontrak untuk SPTJB Penelitian

Download Lampiran

Categories: Pengumuman

Template Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Bagi yang membutuhkan atau yang sedang membuat proposal hibah penelitian dan hibah abdimas, bisa melihat template proposal hibah penelitian dikti tahun 2019 di TEMPLATE PENELITIAN, untuk template proposal abdimas di TEMPLATE ABDIMAS, Persyaratan untuk mengikuti hibah penleitian dan abdimas berdasar buku pedoman XII 2019 ada di SYARAT HIBAH PENELITIAN & ABDIMAS SESUAI SKIM, daftar pemenang hibah penelitian dikti th 2019 PTS
se Indonesia di PEMENANG HIBAH PENELITIAN, pemenang hibah abdimas PTS se Indonesia hibah dikti 2019 ada di PEMENANG HIBAH ABDIMAS, Selamat berpartisipasi mengikuti hibah penelitian dan hibah abdimas semoga berhasil, Salam sukses selalu.

Categories: Template

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) pelaksanaan tahun 2020, bersama ini kami memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan proposal PKM 5 Bidang (PKM-P, PKM-M, PKM-K, PKM-T, PKM-KC), PKM-AI, PKM-GT dan PKM-GFK pelaksanaan tahun 2020 dengan waktu penerimaan tanggal 25 November s.d 20 Desember 2019 pukul 23:59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pedoman PKM 2020 dapat diunduh di laman https://belmawa.ristekdikti.go.id/ dan laman https://simbelmawa.ristekdikti.go.id/
  2. Perguruan Tinggi melakukan evaluasi internal untuk memenuhi klaster-kuota PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi internal dan lampiran daftar judul PKM
  3. Pengusulan melalui https://simbelmawa.ristekdikti.go.id/ melibatkan 4 (empat) pengguna yaitu Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan, Operator Perguruan Tinggi, Dosen Pendamping dan Mahasiswa Pengusul. Akun Operator dapat diperoleh dengan menyampaikan surat permohonan akun dalam bentuk scan surat yang dikirim ke subdit.penalaran.kreativitas@ristekdikti.go.id, Sedangkan Akun Dosen Pendamping dan Akun mahasiswa dibuat oleh Operator setelah mendaftarkan usulan (Judul, Ketua Tim Pengusul, dan Dosen Pendamping)
  4. Akun Pimpinan Perguruan Tinggi diperoleh melalui akun default sistem yaitu 8 digit nama pengguna (username) dan 8 digit kata sandi (password). Nama pengguna sama dengan kata sandi yaitu 6 digit Kode PT berdasarkan https://forlap.ristekdikti.go.id/ dikombinasi dengan 2 digit nomor 01, contoh 00100101. Pengguna wajib mengganti kata sandi dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman ini diterbitkan
  5. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 Tim Pengusul Proposal tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang Dosen Pendamping dapat mendampingi maksimal 10 tim pengusul proposal PKM yang diajukan di semua jenis PKM.

Unduh:

1. Pedoman PKM Mahasiswa
2. Beberapa Panduan dan Template

Hak Cipta

Hak cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan.

Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau HaKI. Hanya saja Hak cipta tidak seperti hak paten yang memiliki hak monopoli sehingga bisa mencegah orang lain melakukan sesuatu terhadap penemuannya. Hak cipta hanya sekedar mencegah orang lain melakukan sesuatu.

Sejarah Perkembangan Hak Cipta di Indonesia

Seperti halnya negara maju Indonesia juga menerapkan para pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya. Perkembangannya di Indonesia tak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hanya saja hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan untuk mendapatkan hak ciptanya, Meski begitu pendaftaran hak cipta bukan berarti formalitas belaka. Sebab dengan memiliki alat bukti sebagai pemegang hak cipta yang jika suatu waktu ada yang mengklaim atau menggunakan ciptaannya maka bisa dituntut atau membayar ganti rugi.

Peraturan Mengenai Hak Cipta

Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 yakni hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta di Indonesia juga menerapkan mengenai konsep hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sementara hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, Misalnya pelaksanaan hak moral yang harus mencantumkan nama pencipta pada ciptaan meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Sementara hak moral telah diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.

Ke mana Tempat Mendaftar Hak Cipta?

Cara mendaftar Hak Cipta bisa melalui tiga cara yaitu

  1. Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di masing-masing ibu kota provinsi. Karena hanya di ibu kota provinsi makanya jika Anda ingin mengurus hak cipta di daerah Jawa Tengah maka Anda harus bisa mengurusnya di Semarang. Dan jika Anda berada di daerah Jawa Barat maka Anda hanya bisa mengurusnya di Bandung.
  2. Anda bisa mengurusnya secara online dengan mengakses alamat tersebut di https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Link tersebut terhubung langsung dengan Ditjen HKI pusat .
  3. Bisa menggunakan jasa konsultan HKI. Cara terakhir ini merupakan cara yang paling praktis namun yang efektif dan efisien karena lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan mengurus sendiri.

Cara Pendaftaran Hak Cipta Bisa Melalui Online

Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan dan di mana saja.

Syarat-Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta

  1. Nama, Kewarganegaraan dan alamat pencipta
  2. Nama, Kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
  3. Judul ciptaan
  4. Tanggal dan Tempat diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian singkat ciptaan
  6. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
  • Buku dan karya tulis lainnya dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto oleh ahli warisnya.
  • Program computer software dua buah CD disertai dengan uraian ciptaannya.
  • Lagu 10 buah berupa notasi dan atau syair.
  • Drama 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
  • Tari (koreografi) 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
  • Pewayangan 2 buah naskah tertulis atau rekaman
  • Pantomim 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
  • Karya pertunjukan ; dua buah rekamannya.
  • Karya siaran; 2 buah rekamannya
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi dan gambar, masing-masing 10 lembar berupa foto.
  • Arsitektur 1 buah gambar arsitektur
  • Peta ; 1 buah
  • Fotografi 10 lembar
  • Sinematografi 2 buah rekamannya.
  • Terjemahan dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai dua buah naskah.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

  1. Atas Nama Perusahaan
  • Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
  • Surat pengalihan hak (dari pencipta kepada pemegang hak
  • Surat Pernyataan menyatakan ciptaan tersebut adalah asli
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • Foto copy KTP Pemohon dan Pencipta
  • Akta Perusahaan
  • Contoh Ciptaan
  1. Atas Nama Perorangan
  • Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
  • Surat pengadilan hak (apabila nama pencipta beda dengan nama pemegang hak cipta) ditandatangani di atas materai 6000
  • Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
  • NPWP
  • Foto Kopi KTP
  • Contoh Ciptaan

Keuntungan pendaftaran hak cipta melalui konsultan HKI

Kelebihan pendaftaran melalui konsultan HKI

  • Lebih efisien waktu dan tenaga ketika menjalani proses pendaftaran hak cipta.
  • Klien akan mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran hak cipta.
  • Klien akan mendapatkan advokasi bila suatu saat hak ciptaannya mengalami permasalahan hukum.
  1. Jenis-jenis hak cipta yang dilindungi di Indonesia

Di dalam UU No 19 tahun 2002 pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa beberapa ciptaan yang dilindungi di antaranya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari

  • Buku, Program komputer, pamflet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pat8ung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Sampai Kapan Hak Cipta Berlaku?

Mengurus hak cipta biasanya mencapai waktu hingga 1,5 tahun. Sementara masa berlakunya jauh lebih panjang dibandingkan merek dan paten masa berlaku hak cipta lebih panjang karena jangka waktunya berlaku hingga sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama UU 19/2002 bab III pasal 50. (wikipedia.org).

Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Akan terdapat sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia yang hukuman penjara yang paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Sedangkan ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Categories: Sentra HKI

Selayang Pandang

Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa “pengabdian kepada Masyarakat didefinisikan sebagai kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Panca Marga Probolinggo (LPPM UPM) didasarkan pada Statuta Universitas Panca Marga Probolinggo tahun 2018 Bab VII tentang Susunan Organisasi Pasal 22 ayat e tentang Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
Komitmen Universitas Panca Marga Probolinggo dalam pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat tercantum dalam visi-misi Universitas Panca Marga Probolinggo untuk menjadikan universitas terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pemenuhan standar mutu untuk kebutuhan aspek induktif, penelitian pengembangan Iptek dan tanggap atas kebutuhan masyarakat dalam rangka seleksi pengabdian kepada masyarakat, serta misi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional yang selaras dengan falsafah universitas dengan didasarkan pada nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan. Komitmen tersebut juga telah dijabarkan dalam tujuan dan renstra universitas terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Salah satu bagian dari tujuan Universitas Panca Marga Probolinggo adalah meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjadi landasan serta sumber penggerak pelaksanaan program penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Categories: Selayang Pandang

Visi dan Misi

VISI

Menjadi LPPM yang terpercaya dalam mendukung penerapan, pengembangan IPTEKS dan tanggap atas kebutuhan masyarakat dalam rangka seleksi pengabdian kepada masyarakat
MISI

  1. Mengelola kegiatan penelitian, penerapan dan dan pengembangan IPTEKS yang berbasis sistem teknologi informasi pada berbagai bidang ilmu bagi civitas akademika Universitas Panca Marga Probolinggo;
  2. Mengelola kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS di lingkungan Universitas Panca Marga Probolinggo;
  3. Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional dalam kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS;
  4. Membangun dan mengembangkan sistem informasi penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS;
  5. Mendorong kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS kearah perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  6. Mendukung lembaga-lembaga pemerintah dan swasta dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS;
  7. Mendorong penyebarluasan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

Categories: Visi dan Misi