SBM Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 119/PMK.02/2020
Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Tahun Anggaran 2021

Sehubungan dengan seleksi pendanaan penelitian dan pengabdian Tahun Anggaran 2021, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan ini mengumumkan beberapa hal sebagai berikut:
- Penerimaan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 15-29 Oktober 2020 (tidak ada perpanjangan periode mengingat keterbatasan waktu).
- Dana penelitian dan pengabdian pada tahun 2021 akan dialokasikan pada :
-
- Penelitian dan Pengabdian Tahun Jamak Lanjutan
- Penelitian dan Pengabdian Tahun 2020 yang ditunda pelaksanaannya pada tahun 2021
- Penelitian dan Pengabdian hasil seleksi penerimaan proposal (baru)
- Skema penelitian dan pengabdian baru yang akan didanai pada 2021 adalah sebagai berikut:
Skema penelitian
-
- Penelitian Dosen Pemula
- Penelitian Disertasi Doktor
- Penelitian Dasar
- Penelitian Terapan
- Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
- Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema pengabdian
-
- Program Kemitraan Masyarakat
- Program Kemitraan Masyarakat Stimulus
- Para peneliti agar melakukan update profile peneliti di Simlitabmas mulai tanggal 9 Oktober 2020.
Cara Buat URL Dokumen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Google Drive
Nomor dan Tanggal Kontrak LLDikti – DRPM, PT – LLDikti Untuk SPTJB Penelitian 2020

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor: 8/E1/KPT/2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kontrak antara :
1) DRPM dan LLDIKTI VII : 083/SP2H/LT/DRPM/2020, tanggal 9 Maret 2020;
2) LLDIKTI VII dan PTS : /SP2H/LT-MONO/LL7/2020, tanggal 17 Maret 2020
(terlampir);
3) PTS dan Ketua Peneliti : (diisi oleh Peneliti)
berikut kami lampirkan nomor kontrak untuk SPTJB Penelitian
Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020
Daftar Pemenang Hibah Pengabdian Masyarakat RistekDikti Tahun Anggaran 2020
Daftar Pemenang Hibah Penelitian RistekBrin Tahun Anggaran 2020
Template Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Bagi yang membutuhkan atau yang sedang membuat proposal hibah penelitian dan hibah abdimas, bisa melihat template proposal hibah penelitian dikti tahun 2019 di TEMPLATE PENELITIAN, untuk template proposal abdimas di TEMPLATE ABDIMAS, Persyaratan untuk mengikuti hibah penleitian dan abdimas berdasar buku pedoman XII 2019 ada di SYARAT HIBAH PENELITIAN & ABDIMAS SESUAI SKIM, daftar pemenang hibah penelitian dikti th 2019 PTS
se Indonesia di PEMENANG HIBAH PENELITIAN, pemenang hibah abdimas PTS se Indonesia hibah dikti 2019 ada di PEMENANG HIBAH ABDIMAS, Selamat berpartisipasi mengikuti hibah penelitian dan hibah abdimas semoga berhasil, Salam sukses selalu.
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
- Pedoman PKM 2020 dapat diunduh di laman https://belmawa.ristekdikti.go.id/ dan laman https://simbelmawa.ristekdikti.go.id/
- Perguruan Tinggi melakukan evaluasi internal untuk memenuhi klaster-kuota PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi internal dan lampiran daftar judul PKM
- Pengusulan melalui https://simbelmawa.ristekdikti.go.id/ melibatkan 4 (empat) pengguna yaitu Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan, Operator Perguruan Tinggi, Dosen Pendamping dan Mahasiswa Pengusul. Akun Operator dapat diperoleh dengan menyampaikan surat permohonan akun dalam bentuk scan surat yang dikirim ke subdit.penalaran.kreativitas@ristekdikti.go.id, Sedangkan Akun Dosen Pendamping dan Akun mahasiswa dibuat oleh Operator setelah mendaftarkan usulan (Judul, Ketua Tim Pengusul, dan Dosen Pendamping)
- Akun Pimpinan Perguruan Tinggi diperoleh melalui akun default sistem yaitu 8 digit nama pengguna (username) dan 8 digit kata sandi (password). Nama pengguna sama dengan kata sandi yaitu 6 digit Kode PT berdasarkan https://forlap.ristekdikti.go.id/ dikombinasi dengan 2 digit nomor 01, contoh 00100101. Pengguna wajib mengganti kata sandi dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman ini diterbitkan
- Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 Tim Pengusul Proposal tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang Dosen Pendamping dapat mendampingi maksimal 10 tim pengusul proposal PKM yang diajukan di semua jenis PKM.
Unduh:
Aktivitas DPL dan Mahasiswa KKN Kelurahan Kademangan (Senin, 5 Agustus 2019)
Panduan Membuat Akun Sinta, Google Schoolar dan Sister
Hak Cipta
Hak cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan.
Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau HaKI. Hanya saja Hak cipta tidak seperti hak paten yang memiliki hak monopoli sehingga bisa mencegah orang lain melakukan sesuatu terhadap penemuannya. Hak cipta hanya sekedar mencegah orang lain melakukan sesuatu.
Sejarah Perkembangan Hak Cipta di Indonesia
Seperti halnya negara maju Indonesia juga menerapkan para pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya. Perkembangannya di Indonesia tak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hanya saja hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan untuk mendapatkan hak ciptanya, Meski begitu pendaftaran hak cipta bukan berarti formalitas belaka. Sebab dengan memiliki alat bukti sebagai pemegang hak cipta yang jika suatu waktu ada yang mengklaim atau menggunakan ciptaannya maka bisa dituntut atau membayar ganti rugi.
Peraturan Mengenai Hak Cipta
Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 yakni hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta di Indonesia juga menerapkan mengenai konsep hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sementara hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, Misalnya pelaksanaan hak moral yang harus mencantumkan nama pencipta pada ciptaan meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Sementara hak moral telah diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.
Ke mana Tempat Mendaftar Hak Cipta?
Cara mendaftar Hak Cipta bisa melalui tiga cara yaitu
- Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di masing-masing ibu kota provinsi. Karena hanya di ibu kota provinsi makanya jika Anda ingin mengurus hak cipta di daerah Jawa Tengah maka Anda harus bisa mengurusnya di Semarang. Dan jika Anda berada di daerah Jawa Barat maka Anda hanya bisa mengurusnya di Bandung.
- Anda bisa mengurusnya secara online dengan mengakses alamat tersebut di https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Link tersebut terhubung langsung dengan Ditjen HKI pusat .
- Bisa menggunakan jasa konsultan HKI. Cara terakhir ini merupakan cara yang paling praktis namun yang efektif dan efisien karena lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan mengurus sendiri.
Cara Pendaftaran Hak Cipta Bisa Melalui Online
Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan dan di mana saja.
Syarat-Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
- Nama, Kewarganegaraan dan alamat pencipta
- Nama, Kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
- Judul ciptaan
- Tanggal dan Tempat diumumkan untuk pertama kali
- Uraian singkat ciptaan
- Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut
- Buku dan karya tulis lainnya dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto oleh ahli warisnya.
- Program computer software dua buah CD disertai dengan uraian ciptaannya.
- Lagu 10 buah berupa notasi dan atau syair.
- Drama 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
- Tari (koreografi) 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
- Pewayangan 2 buah naskah tertulis atau rekaman
- Pantomim 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
- Karya pertunjukan ; dua buah rekamannya.
- Karya siaran; 2 buah rekamannya
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi dan gambar, masing-masing 10 lembar berupa foto.
- Arsitektur 1 buah gambar arsitektur
- Peta ; 1 buah
- Fotografi 10 lembar
- Sinematografi 2 buah rekamannya.
- Terjemahan dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
- Tafsir, saduran dan bunga rampai dua buah naskah.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
- Atas Nama Perusahaan
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pengalihan hak (dari pencipta kepada pemegang hak
- Surat Pernyataan menyatakan ciptaan tersebut adalah asli
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- Foto copy KTP Pemohon dan Pencipta
- Akta Perusahaan
- Contoh Ciptaan
- Atas Nama Perorangan
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pengadilan hak (apabila nama pencipta beda dengan nama pemegang hak cipta) ditandatangani di atas materai 6000
- Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
- NPWP
- Foto Kopi KTP
- Contoh Ciptaan
Keuntungan pendaftaran hak cipta melalui konsultan HKI
Kelebihan pendaftaran melalui konsultan HKI
- Lebih efisien waktu dan tenaga ketika menjalani proses pendaftaran hak cipta.
- Klien akan mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran hak cipta.
- Klien akan mendapatkan advokasi bila suatu saat hak ciptaannya mengalami permasalahan hukum.
- Jenis-jenis hak cipta yang dilindungi di Indonesia
Di dalam UU No 19 tahun 2002 pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa beberapa ciptaan yang dilindungi di antaranya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari
- Buku, Program komputer, pamflet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pat8ung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Sampai Kapan Hak Cipta Berlaku?
Mengurus hak cipta biasanya mencapai waktu hingga 1,5 tahun. Sementara masa berlakunya jauh lebih panjang dibandingkan merek dan paten masa berlaku hak cipta lebih panjang karena jangka waktunya berlaku hingga sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama UU 19/2002 bab III pasal 50. (wikipedia.org).
Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
Akan terdapat sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia yang hukuman penjara yang paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Sedangkan ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Surat Keputusan Penetapan Pengurus LPPM Masa Bakti 2018-2022
Simlitabmas RistekDikti
Rencana Induk Penelitian
Update Oktober 2016
Unduh Dokumen Lengkap
Hubungi Kami

Email : lppm@upm.ac.id
Website : lppm.upm.ac.id
Sekretariat : Jl. Yos Sudarso No. 107, Pabean, Dringu, Probolinggo 67271
Selayang Pandang
Visi dan Misi
VISI
- Mengelola kegiatan penelitian, penerapan dan dan pengembangan IPTEKS yang berbasis sistem teknologi informasi pada berbagai bidang ilmu bagi civitas akademika Universitas Panca Marga Probolinggo;
- Mengelola kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS di lingkungan Universitas Panca Marga Probolinggo;
- Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional dalam kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS;
- Mendorong kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS kearah perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Mendukung lembaga-lembaga pemerintah dan swasta dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS;
- Mendorong penyebarluasan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.